Pensiunan TNI Bawa Sabu-sabu Ditangkap di Warung
Tim opsnal Polsek Bukit Raya meringkus Harlis (55) seorang pensiunan TNI atas kepemilikan lima paket sabu-sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Bukit Raya meringkus Harlis (55) seorang pensiunan TNI atas kepemilikan lima paket sabu-sabu.
Harlis diringkus di salah satu warung di persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Kaharuddin Nasution.
"Kita mendapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung. Anggota langsung turun ke lokasi dan mendapati tersangka," terang Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi, Senin (7/12/2015).
Barang bukti tersebut didapati polisi dari dalam saku celana Harlis saat dilakukan penggeledahan.
"Awalnya tersangka mengelak, namun anggota melakukan penggeledahan. Dari celana pendek Levis yang dikenakan tersangka didapatkan lima paket sabu-sabu," terang Abdi.
Saat ini Harlis masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Tersangka kena pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.