Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadis! Mengaku Paranormal, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Pasiennya

Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Desa Cikawung, Blok Cijolang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sadis! Mengaku Paranormal, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Pasiennya
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
ILUSTRASI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Desa Cikawung, Blok Cijolang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kedua pelaku berinisial TO (40) dan SOD (35) itu telah menghabisi nyawa Tarsinih (29), warga Desa Citrajaya RT 8/2, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, keduanya ditangkap 6 Desember 2015 setelah pelakukan pembunuhan Kamis 3 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban sengaja ditenggelamkan oleh kedua pelaku ke kolam dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB hingga akhirnya tewas.

"Seorang pelaku TO ini berpura-pura sebagai paranormal yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban mengidap gangguan jiwa datang diantar pamannya untuk diobati pelaku pada 2 Desember 2015," kata Sulistyo melalui pesan singkatnya, Senin (7/12).

Tak hanya dibunuh, lanjut Sulistyo, TO ternyata juga merudapaksa korban sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TO melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari, yakni Rabu 2 Desember 2015 dan Kamis 3 Desember 2015.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan itu dilakukan sebelum korban diterapi dengan cara ditenggelamkan kepalanya ke kolam. TO memerkosa korban di pinggir kolam dengan disaksikan langsung SOD," kata Sulistyo.

Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Sulistyo, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuknya.

Selain itu, ditemukan cairan sperma pada kemaluan korban sehingga menjadi petunjuk penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

"Kemudian tulang rusuk yang patah pada korban, menurut keterangan tersangka, korban diurut terlalu keras hingga mengakibatkan patahnya rusuk korban," ujar Sulistyo.

Akibat hal tersebut, Sulistyo menambahkan, pelaku menenggelamkan korban ke kolam hingga meninggal.

TO dibantu SOD menenggelamkan kepala korban hingga kehabisan nafas.

Pembunuhan itu dilakukan para pelaku untuk menutupi kejahatannya, baik kekerasan maupun seksual kepada korban.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 339 KUHPidana yang ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun artau penjara seumur hidup," kata Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas