Bawaslu Sumut Nilai Janggal Putusan PT TUN Menangkan Gugatan JR Saragih
Bawaslu menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih.
"Kalau putusannya memang ada, kan bisa banding atau bagaimana. Kita serahkanlah kepada KPU Simalungun. Kalau sama kita belum tahu," ujar anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe saat dihubungi, Selasa (8/12/2015) malam.
Ia mengatakan kendati PT TUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih, KPU Simalungun masih punya kesempatan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.
Sampai saat ini, kata Herdi, KPU Simalungun belum memberikan informasi mengenai putusan PT TUN Medan.
Herdi menilai ada kejanggalan karena PT TUN Medan memutus gugatan JR Saragih sehari sebelum pilkada serentak dan ia menduga ada prosedur yang harus dijalani sebelum memberikan putusan.
"Aneh juga menurut saya, kan ada prosedurnya," imbuh Herdi.