Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sumut Nilai Janggal Putusan PT TUN Menangkan Gugatan JR Saragih

Bawaslu menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu Sumut Nilai Janggal Putusan PT TUN Menangkan Gugatan JR Saragih
Tribun Medan/Array A Argus
Calon bupati Simalungun, JR Saragih, menangis terharu usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatannya, Selasa (8/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih.

"Kalau putusannya memang ada, kan bisa banding atau bagaimana. Kita serahkanlah kepada KPU Simalungun. Kalau sama kita belum tahu," ujar anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe saat dihubungi, Selasa (8/12/2015) malam.

Ia mengatakan kendati PT TUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih, KPU Simalungun masih punya kesempatan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.

Sampai saat ini, kata Herdi, KPU Simalungun belum memberikan informasi mengenai putusan PT TUN Medan.

Herdi menilai ada kejanggalan karena PT TUN Medan memutus gugatan JR Saragih sehari sebelum pilkada serentak dan ia menduga ada prosedur yang harus dijalani sebelum memberikan putusan.

"Aneh juga menurut saya, kan ada prosedurnya," imbuh Herdi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas