Sidang Kasus Pembunuhan Engeline Hadirkan Dua Polisi dan Sahabat Kecil Margriet
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2015) menghadirkan tiga orang saksi.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline digelar kembali di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2015).
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2015) menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu dihadirkan dari dua orang polisi dan satu orang merupakan sahabat kecil Margriet, Siti Rohana dari Tarakan, Kalimantan Timur.
Ketiga saksi itu, yakni Siti Rohana, Paulus dan I Nyoman Artaman.
Sidang sudah mulai digelar, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga. Sementara terdakwa Agus Tay Hamda May didampingi langsung oleh Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
JPU dikomandoi oleh Ketut Maha Agung. (ang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.