Hendi dan Istrinya Lega Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan
Hendi bersama sang istri mengaku tidak mendapatkan undangan.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Warga yang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan, sesuai edaran KPU bisa membawa KTP untuk mendaftar dan melakukan pencoblosan.
Seperti yang dilakukan oleh Hendi, warga Kelurahan Sungaibaru Muntok, Rabu (9/12/2015).
Hendi bersama sang istri mengaku tidak mendapatkan undangan. Sudah dua kali hal ini terjadi sama seperti saat Pileg beberapa waktu lalu, dia tak menerima kartu undangan pemilih.
Namun karena keinginannya untuk memberikan hak suara, Hendi membawa KTP karena mendapatkan informasi diperbolehkan jika tidak ada undangan.
Saat berada di TPS 02 Hendi langsung melapor dan setelah didata langsung diberikan kertas suara dan melakukan pencoblosan.
Menurutnya yang penting ia bisa memberikan hak suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka Barat.
"Saya juga heran sudah dua kali ini saya dan istri tidak dapat undangan nyoblos, tapi biarlah yang penting bisa kasih suara," kata Hendi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.