Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelaku Pecah Kaca Kawasan Pantura dan Jateng Dibekuk Petugas

Pelaku bernama Heriwansah (45) alias Heri, warga Cakung, Jakarta Timur dilumpuhkan lantaran saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku berusaha melawan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Pecah Kaca Kawasan Pantura dan Jateng Dibekuk Petugas
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Pelaku pencurian spesialis pecah kaca diamankan petugas resmob Polrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil.

Pelaku bernama Heriwansah (45) alias Heri, warga Cakung, Jakarta Timur dilumpuhkan lantaran saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku berusaha melawan petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Heri telah beraksi di Kota Semarang sebanyak 24 kali dan 13 kali di luar Kota Semarang khususnya wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.

Heri beraksi bersama dua rekannya, CT dan TN yang saat ini masih berstatus buronan.

Ketiga pelaku mengincar nasabah bank yang mengambil yang dalam jumlah banyak.

"Mereka membagi tugas, ada yang mencari korban mengamati di Bank, ada yang membuntuti dan ada yang memasang paku di ban mobil korban hingga gembos," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Kamis (10/12/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Terakhir kali ketiganya beraksi di Jalan Gajahmada, Kota Semarang tepatnya di depan dealer Honda Gajahmada.

Saat itu, para pelaku menggondol tas warna hitam milik korban bernama Trisyanto, warga Jagalan, Semarang Tengah.

Pelaku membuntuti mobil korban yang sebelumnya telah dipasang paku.

Saat ban mobil korban gembos, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan menggondol tas warna hitam berisi uang tunai Rp 743.730.100.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas