Selain Aniaya Bos Hotel Pullman, Alimin Juga Peluk Jenny di Depan Suaminya
Setelah menerima vonis selama 21 bulan penjara akibat penganiayaan bos Hotel Pullman, Alimin akan duduk di kursi pesakitan lagi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oei Alimin Sukamto akan lebih lama berada di tahanan. Setelah menerima vonis selama 21 bulan penjara akibat penganiayaan bos Hotel Pullman, Alimin akan duduk di kursi pesakitan lagi.
Kali ini Alimin terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Jenny Kosasi.
Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Surabaya, Kamis (10/12/2015).
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB).
Alimin yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans ini beberapa kali menutup wajahnya.
Dia berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibir Alimin.
Kepala Seksi Pidana umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan. menyatakan pihaknya langsung menyusun berkas dakwaan bagi Alimin.
Dia tidak dapat memastikan kapan berkas dakwaan akan segera.
Joko berjanji segera menyelesaikan berkasnya agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau bisa secepatnya. Kami juga ingin memberi kepastian hukum kepada dia (Alimin),” kata Joko.
Alimin berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Jenny Kosasi ke polisi.
Alimin diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebanyak dua kali.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, perbuatan tidak menyenangkan pertama terjadi di Galaxy Mall pada 31 Mei 2015.
Saat itu Jenny yang sedang belanja bertemu dengan Alimin. Pria dengan tato di tangan ini dalam kondisi mabuk.
Tiba-tiba Alimin menarik tangan Jenny dan memaksanya untuk menemani pesta miras.
Kejadian di ruang publik ini membuat malu Jenny. Tapi Jenny masih bisa bersabar menghadapi ulah Alimin.
Alimin kembali membuat membuat malu Jenny di W Lounge pada 4 Agustus 2015.
Saat itu Jenny berjalan bersama suaminya, Bambang Hartono.
Saat Jenny berjalan ke panggung kafe, tiba-tiba Alimin menarik lengan Jenny.
Alimin juga memeluk tubuh Jenny.
Jenny tidak memberi ampun kepada Alimin. Jenny langsung melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Mapolrestabes Surabaya.
Selain dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Alimin juga dijerat dengan pasal 281 tentang kejahatan terhadap kesusilaan.