BPN Masamba Bayar Ganti Rugi Pembebasan Lahan Rp 14 Miliar
BPN Masamba, melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Baliase dan Mappadeceng yang terkena dampak pembangunan Bendungan Baliase.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Sudirman
Bupati Luwu Utara, Ilham A Gazaling dan Kapolres Luwu Utara, AKBP. Muh. Endro, saat melakukan pembayaran ganti rugi lahan, Jumat (11/12/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Masamba, melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Baliase dan Mappadeceng yang terkena dampak pembangunan Bendungan Baliase.
Kepala BPN Masamba, Suarni Labeda mengatakan, seluas 99.979 meter per segi tanah yang dibebaskan dengan nilai Rp 14 miliar lebih.
Ia menambahkan, khusus untuk warga Baliase, luas lahan tanah yang dibebaskan sebanyak 34 bidang dengan luas 60.928 meter persegi dengan harga Rp 8 miliar lebih.
Sementara untuk Desa Mappadeceng, sebanyak 53 bidang tanah dengan luas 39.051 meter persegi, senilai Rp 5 miliar lebih.
"Ini bukan ganti rugi melainkan ganti untung," tambah Suarni, Jumat (11/12/2015).
Berita Rekomendasi