Waduh! DPT Hanya 136 Orang, Tapi Surat Suara Masuk Kotak Suara Lebih 200 Lembar
Sedangkan di TPS 2 Tiban Lama, ada penggunaan hak undangan orang lain.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, mengatakan TPS Kibing berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang, karena diduga bereda surat suara bodong serta dugaan penggunaan undangan orang lain.
"Di TPS Kibing itu terdapat selisih yang sangat mencolok dari jumlah pemilih dengan kertas surat suara yang dihitung. Contohnya, yang terdaftar (DPT) memilih 136 orang, tapi setelah dihitung surat suaranya jumlah mencampai 200-an," kata Suryadi kepada Tribun Batam.
Suryadi menjelaskan, hal itu setelah dihitung baik dari beberapa kategori DPT, kelebihan surat suara terjadi baik untuk pemilihan wali kota Batam maupun pemilihan gubernur Kepri.
"Dua-duanya sama lebih, sehingga rumus dari perhitungan tidak ketemu. Ini berarti sama dengan indikasi surat suara bodong," ujar dia.
Sedangkan di TPS 2 Tiban Lama, ada penggunaan hak undangan orang lain.
Dia mengatakan ada di dalam PKPU yang menyatakan dapat dilakukan pemungutan suara ulang seandainya
ditemukan penggunaan undangan yang tidak sesuai namanya dengan yang membawa.
"Ditemukan empat undangan seperti itu, polanya masih kita selidiki," ucap Suryadi.
Menurut dia, setelah direkomendasikan, KPU yang akan memplenokan apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak.
Namun jika diputuskan ada pemungutan suara ulang, maka pemungutan suara harus dilakukan maksimal empat hari setelah Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"KPU yang plenokan akan melakukan pencoblosan ulang atau tidak. Kalau iya harus dilakukan pemungutan paling lambat hari Minggu harus dilaksanakan," kata dia.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.