Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Lakukan Zina dan Kesandung Narkoba, Polisi Ini Terancam Dipecat

Anggota Polri, Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dilaporkan Lakukan  Zina dan Kesandung Narkoba, Polisi Ini Terancam Dipecat
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Polda Babel rencananya akan melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, dipimpin langsung oleh Kapolda Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, Selasa (15/12/2015).

Anggota Polri, Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah.

Anggota tersebut tersangkut tindak pidana narkoba.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH.

"Terimakasih Infonya saya juga baru dpaat informasi," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im

Informasi yang didapat bangkapos (Tribunnews.com network) juga menyebutkan bahwa selain tersangkut masalah tindak pidana narkoba Briptu Dolly Sahat P juga dilaporkan melakukan perzinahan oleh sang istri.

Berita Rekomendasi

Bahkan WIL Dolly Sahat P. Ini tercatat dalam laporan polisi No. Pol. LP/ B- 120/ III/ 2013.

Menurut AKBP Abdul Munim dirinya tidak begitu mengetahui kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Briptu Dolly Sahat P.

Sehingga mempersilahkan untuk mengkonfirmasi kepada kapolres atasannya di Polres Bangka Tengah.

"Untuk info jelas tindak pidananya silahkan hubungi atas yang bersangkutan di Polres Bangka Tengah karena kasus pidanya ditangani disana," kata Abdul Mun'im.

Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi terkait berita tersebut, Kabid Propam AKBP JF Panjaitan beberapkali nomor ponselnya terhubung namun tidak diangkat. 

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas