Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan JR Saragih Ditunda Hingga 16 Desember

Kemudian, tanggal 18 Desember kedua belah pihak diberi kesempatan untuk pembuktian kedua.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sidang Gugatan JR Saragih Ditunda Hingga 16 Desember
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Sekjend DPP Demokrat, Hinca Panjaitan yang juga tim kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Usai mendengar isi gugatan yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan, kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menunda sidang hingga 16 Desember mendatang.

Agenda sidang mendatang, majelis hakim Asmin Simanjorang meminta agar tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun untuk menyampaikan jawabannya terhadap gugatan JR Saragih.

"Jadi, setelah kita sepakati bersama, sidang kita tunda hingga 16 Desember mendatang. Kami berharap, pihak tergugat bisa memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh penggugat," kata hakim Asmin, Senin (14/12/2015) siang.

Dalam kesempatan itu, hakim Asmin juga meminta agar kedua belah pihak baik JR Saragih maupun KPUD Simalungun untuk menyiapkan bukti berupa surat maupun saksi.

Kemudian, tanggal 18 Desember kedua belah pihak diberi kesempatan untuk pembuktian kedua.

"Di tanggal 21 Desember mendatang, sudah bisa didengar kesimpulan kedua belah pihak. Kemudian di tanggal 23, kami majelis hakim sudah bisa menentukan sikap dan memberikan putusan," ungkap hakim.

Berita Rekomendasi

Terpisah, kuasa hukum KPUD Simalungun, S Ginting mengaku sudah mendengarkan seluruh isi gugatan pihak JR Saragih. Kata Ginting, pihaknya tengah menyiapkan jawaban.

"Kita coba pelajari dulu. Nanti akan kami tuangkan dalam jawaban. Salah satu bukti yang diperlukan itu kelengkapan surat No79 menyangkut ketetapan (pembatalan pencalonan JR Saragih). Itu salah satunya," kata Ginting.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas