Gunakan Undangan Milik Orang Lain, Dua Warga dan Ketua RT Diperiksa Polisi
Dua warga Kelurahan Tanjungkibing Sagulung Batam, Pandopotan dan Nova Beta Sinaga beserta Ketua RT Darwin Sirait diperiksa pihak kepolisian.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua warga Kelurahan Tanjungkibing Sagulung Batam, Provinsi Kepri Pandopotan dan Nova Beta Sinaga beserta Ketua RT Darwin Sirait diperiksa pihak kepolisian Polresta Barelang, Selasa (15/12/2015).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana Pemilukada di TPS 25 RT 3 RW 2 Kelurahan Tanjungkibing, Sagulung Batam.
Ketiganya dilaporkan Panwaslu Kota Batam karena menggunakan undangan hak pilih milik orang lain.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang warga tersebut.
"Hari ini langsung kita periksa. Harus cepat karena waktunya terbatas. Kita harus kejar penyidikannya sehingga seminggu ini harus sudah P 21," kata Asep, Selasa (15/12/2015).