Pangdam: 'Tentara Bunuh Musuh Tidak Langgar HAM'
Namun penghilangan nyawa tidak semena-mena, namun UU melindungi anggota TNI membunuh musuh.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pangdam IX/ Udayana, Mayor Jenderal TNI M Setyo Sularso menegaskan, TNI dalam melakukan penghilangan nyawa sudah diatur dalam Undang-undang.
Namun penghilangan nyawa tidak semena-mena, namun UU melindungi anggota TNI membunuh musuh.
Dan penghilangan nyawa para pengancam negara tidaklah menerobos Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tentara mebunuh musuh itu diatur Undang-undang. Masa iya ada pengganggu malah dielus-elus? Tidak ada itu," ujarnya seusai upacara Hari Juang Kartika 2015, di Lapangan Renon, Denpasar, Senin (15/12/2015).
Ia juga menggaris bawahi orang-orang yang menganggap aksi TNI menghabisi pengganggu negara adalah melanggar HAM.
Ia menilai orang-orang tersebut masuk dalam lingkaran sang pengganggu.
"Orang yang berbicara bahwa TNI membunuh musuh melanggar HAM, itu teman musuh," katanya.
Ia menjelaskan, pelatihan tentara saat ini merupakan latihan yang memang ditujukan untuk pengamana negara.
"Tentara dilatih keras untuk apa? Itu yang dipakai untuk membunuh musuh," tambahnya yang lalu melanjutkan acara Hari Juag Kartika.
Hari Juang Kartika, atau Dirgahayu TNI AD diperingati Kodam IX/Udayana dengan berbagai acara.
Di antaranya atraksi beladiri, parade pasukan, defile pasukan, dan pameran pasukan juga persenjataan.
Sementara pertunjukan yang ditunggu-tunggu, yakni atraksi terjun payung dan atraksi pembebasan sandera urung dilakukan karena hujan deras yang mengguyur sedari pagi. (*)