Ratusan PKL di Jalan Raya Bogor Digusur
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda nomer 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Ratusan pedagang kaki lima yang beroperasi di Jalan Raya Bogor dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (15/12/2015).
Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset Pemkab Bogor yang selama ini digunakan oleh pedagang.
"Sekitar 500 pedagang, ini akan berlangsung sampai besok," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (15/12/2015)
Dia juga mengatakan, tidak ada perlawanan dari pedagang lantaran sudah diberitahukan sebelumnya.
"Mereka sebagian sudah membongkarnya, tapi masih ada juga pedagang yang masih berjualan. Makanya kami akan tertibkan semua," kata dia.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda nomer 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
"Hari ini kami juga akan bongkar Pos Satpol PP Karena sudah menyalahi aturan," tegasnya.