Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Anggota Komplotan Perampok Pengusaha Kayu Masih Buron

Polisi amankan uang Rp 7 juta dalam dompet, empat buah jam, 30 lembar amplop berisi uang sodakoh yang besarannya Rp 10 ribu, dan emas 68 gram

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Anggota Komplotan Perampok Pengusaha Kayu Masih Buron
info
ILUSTRASI : Aksi perampokan 

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tanpa membutuhkan waktu lama, petugas berhasil membekuk kawanan perampok yang beraksi di rumah pengusaha kayu di Kabupaten Cianjur.

Tak kurang dari 24 jam, empat dari lima perampok berhasil dibekuk setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Setelah mendapat info, petugas bersama masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan soerang berhasil melarikan diri dan menjadi buronan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (15/12).

Sulistyo mengatakan, keempat perampok itu langsung dibawa ke Markas Polsek Cibinong. Berdasarkan hasil identifikasi, keempat perampok itu berinisial Pi (22), Ang (23), Sah (30), dan Ah (32).

Sedangkan seorang perampok yang menjadi buronan polisi berinisial Re (25). Kelimanya merupakan warga Kabupaten Cianjur yang kesehariannya sebagai pegawai swasta dan buruh.

BERITA TERKAIT

"Dari tangan keempat tersangka ditemukan hasil aksi mereka dan peralatan yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Sulistyo.

Peralatan itu, yakni 4 kunci astag, 2 buah kunci T, tang, kunci roda, 3 bilah golok, pahat, lakban, tas warna biru dongker, 4 unit ponsel dan satu buah ransel.‬

Adapun barang bukti milik korban yang disita polisi, yakni dompet merah muda berisi uang Rp 7 juta, empat buah jam dari berbagai merk, 30 lembar amplop berisi uang sodakoh yang besarannya Rp 10 ribu, dan 86 gram emas.

Akibat hal tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 61 juta.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman keterangan oleh unit Reskrim Polsek Cibinong," ujar Sulistyo. Adapun keempat tersangka perampok itu dikenakan pasal 365 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas