Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Usai Vonis Enam Tahun

Heriyanto yang siang tadi menjalani sidang vonis, yang dijerat mengenai pasal tindak pidana narkotika, terdakwa pun divonis selama 6 tahun penjara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahanan Kasus Narkoba Kabur Usai Vonis Enam Tahun
Tribunkaltim.co/Christoper D
Suasana penggiringan tahanan dari pengadilan menuju bus rutan untuk dibawa kembali ke Rutan, Sempaja, Selas (15/12/2015). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, jalan M Yamin.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 wita, tahanan tersebut bernama Heriyanto Goeyono alias Wicang, yang telah menjalani persidangan sejak 24 Agustus silam.

Heriyanto yang siang tadi menjalani sidang vonis, yang dijerat mengenai pasal tindak pidana narkotika, terdakwa pun divonis  selama 6 tahun penjara.

Saat Heriyanto dan tahanan lainnya digiring menuju bus Rutan, Heriyanto izin kepada salah satu petugas untuk ke kamar kecil.

Ternyata, kelengahan petugas yang mengizinkan Heriyanto ke kamar kecil itu, dimanfaatkan pelaku untuk kabur.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun sebelum tertangkap, teman terdakwa sudah menunggu di samping pengadilan untuk menjemput Heriyanto.

Berita Rekomendasi

Terdakwa pun tak terpantau lagi setelah masuk ke kawasan perumahan Vorvo, seusai membuang baju tahanan berwarna oren ke pinggir jalan raya.

"Awalnya izin buang air, setelah menuju bus, dia malah lari menuju pengendara motor di samping pengadilan. Sempat dikejar, tapi tidak tertangkap," ucap salah satu saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Beni Hasan, Selasa (15/12/2015).

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas