Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Baju Dinasnya Dicopot, Briptu Dolly Sahat Dibawa ke Lapas Bukit Semut

Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah dilepas baju dinasnya dan diganti dengan baju batik.k

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usai Baju Dinasnya Dicopot, Briptu Dolly Sahat Dibawa ke Lapas Bukit Semut
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kapolda Babel Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro membuka pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dan menggantikannya dengan pakaian batik dalam upacara PTDH. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro memimpin langsung upcara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya karena terlibat narkoba, Selasa (15/12/2015) pagi.

Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah dilepas baju dinasnya dan diganti dengan baju batik sebagai tanda sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Usai upacara Briptu Dolly Sahat P langsung dikawal ketat dan dibawa kembali menuju Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka.

Briptu Dolly Sahat P tersangkut kasus narkoba sebagai pengedar dan telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Sungailiat.

Usai mendapatkan kekuatan hukum tetap diperadilan umum selanjutnya Briptu Dolly Sahat mengikuti sidang kode etik dan diajukan PTDH.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas