Usai Baju Dinasnya Dicopot, Briptu Dolly Sahat Dibawa ke Lapas Bukit Semut
Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah dilepas baju dinasnya dan diganti dengan baju batik.k
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro memimpin langsung upcara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya karena terlibat narkoba, Selasa (15/12/2015) pagi.
Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah dilepas baju dinasnya dan diganti dengan baju batik sebagai tanda sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Usai upacara Briptu Dolly Sahat P langsung dikawal ketat dan dibawa kembali menuju Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka.
Briptu Dolly Sahat P tersangkut kasus narkoba sebagai pengedar dan telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Sungailiat.
Usai mendapatkan kekuatan hukum tetap diperadilan umum selanjutnya Briptu Dolly Sahat mengikuti sidang kode etik dan diajukan PTDH.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH.