Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Rapat Pleno Perhitungan Suara, 22 Desember Wali Kota Denpasar Ditetapkan

Dalam rapat pleno tersebut, beberapa saksi akan diundang untuk menghadiri.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Besok Rapat Pleno Perhitungan Suara, 22 Desember Wali Kota Denpasar Ditetapkan
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  KPU Denpasar akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Kamis (17/12/2015).

Rapat pleno ini digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Saat ini kami melakukan pra rekap. Besok baru akan kita gelar rapat pleno di sini, jam sepuluh pagi (10.00 Wita)," ujar Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan di Kantor KPU, Rabu (16/12/2015) siang.

Dalam rapat pleno tersebut, beberapa saksi akan diundang untuk menghadiri.

Di antaranya dari PPK, saksi pasangan calon, dan panwaslih Kota Denpasar.

Jika merujuk ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 22 ayat (3) huruf d menyebutkan, masing-masing paslon dapat mengajukan saksi paling banyak dua orang.

Berita Rekomendasi

Setelah hasil rekapitulasi, pada tanggal 22 Desember akan ditetapkan Wali Kota terpilih.

"Kami akan tetapkan Wali Kota terpilih 22 Desember pukul 14.00 Wita," tambah John.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas