Hasil Pleno KPU, Parhan-Markus Unggul di Pilkada Bangka Barat
Pasangan urut dua calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat, Parhan Ali dan Markus, unggul hanya 250 suara atas pasangan Sukirman dan Safri.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pasangan urut dua calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat, Parhan Ali dan Markus, unggul hanya 250 suara atas pasangan Sukirman dan Safri.
KPU Bangka Barat telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pada Kamis (17/12/2015).
Hasil perolehan suara tiga pasangan ini yakni, urut satu Sukirman dan Safri memperoleh 29.040 suara atau 35,15 persen, urut dua Parhan Ali dan Markus memperoleh 29.290 suara atau 35,45 persen, dan urut tiga Zuhri dan Syaiful Fakah mendapat 24.295 suara atau 29,40 persen.
Jalannya pleno rekapitulasi berjalan lancar, hanya saksi pasangan urut satu yang menolak menandatangani hasil pleno untuk Kecamatan Kelapa.
Penolakan tersebut terjadi setelah KPU Bangka Barat memutuskan membatalkan perolehan suara perubahan dan kembali kepada hasil yang telah ditandatangani saksi di tingkat PPS.
Awalnya saat pleno di tingkat PPK Kelama saksi pasangan calon urut satu meminta kotak suara dibuka dari salah satu PPS, alasan masalah suara tidak sah. Namun hal tersebut ditolak PPK sehingga terjadi perubahan hasil suara.
Saat pleno di KPU Bangka Barat hal tersebut dinyatakan ilegal karena menyalahi aturan sehingga dibatalkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.