Mantan Bupati Nunukan Jalani Eksekusi Hukuman Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan I Made Sudiatmika mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan itu, yang dengan legowo menjalani hukuman
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan menaruh sikap hormat dan berterima kasih kepada mantan Bupati Nunukan, Haji Abdul Hafid Achmad, yang secara sukarela menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Sungai Jepun, dalam kasus pengadaan tanah seluas 62 hektare, di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Terus terang saya bangga. Dia datang sebagai seorang ksatria perkasa tanpa dikawal oleh orang banyak. Beliau dengan jantan menunjukkan bagaimana seharusnya seorang pejabat publik bersikap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Nunukan, Rusli Usman, Kamis (17/12/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan I Made Sudiatmika mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan itu, yang dengan legowo menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya berterima kasih sama beliau. Beliau tidak mau merepotkan kami dan langsung ke Lapas. Dari kediamannya beliau langsung ke Lapas,” katanya.
Tanpa diketahui para wartawan, politisi Partai Hanura yang juga ayah Bupati Nunukan terpilih, Asmin Laura Hafid, itu berangkat dari kediamannya di Jalan Fatahillah, Kecamatan Nunukan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan menggunakan mobil pribadinya Honda Civic berwarna abu-abu tua dengan nomor polisi KT 1891 S.
Menurut penuturan Rusli, Bupati Nunukan 2001-2006 dan 2006-2011 yang datang dengan mengenakan singlet putih berbalut jaket olahraga berwarna biru dipadukan training hitam itu tiba sekitar pukul 09.10 didamping keluarga terdekatnya.
Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun telah menunggu beberapa jaksa selaku eksekutor.
“Hanya Haji Hafid, ponakanannya dan keluarga sekitar lima orang itu,” ujarnya.
Rusli mengatakan, Abdul Hafid sangat membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif dengan melarang massa pendukungnya menemaninya.
“Dia bilang jangan pergi, jadi dilarang. Dia datang sendiri tanpa harus kita jemput. Itu saya salut. Ini kan beliau terlihat jiwa perkasanya,” katanya.
Hafid menjalani hukuman setelah menerima salinan putusan nomor 65 K/Pid.Pidsus/2014.
“Memang beliau itu rupanya taat dengan hukum. Jadi dengan diterimanya putusan kemarin, beliau dengan lapang dada menerima putusan itu dan berkoordinasi dengan kita untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Kajari.
Menurut penuturan Rusli, Bupati Nunukan 2001-2006 dan 2006-2011 yang datang dengan mengenakan singlet putih berbalut jaket olahraga berwarna biru dipadukan training hitam itu tiba sekitar pukul 09.10 didamping keluarga terdekatnya.