Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacok Polisi Divonis 15 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembacok Polisi Divonis 15 Bulan  Penjara
Tribun Medan / Array A Argus
Terdakwa Ahua saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah menjalani serangkaian persidangan, Ahua Gunawan alias Ahua, terdakwa pelaku pembacokan anggota Polsekta Pancur Batu, Briptu E Alfaris akhirnya divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata majelis hakim ketua Erintuah Damanik, Kamis (17/12/2015) sore.

Dalam amar putusannya, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, pertama saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa tidak berada di lokasi kejadian. Sehingga, keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang itu wajib diabaikan.

"Menimbang, bahwa dalam persidangan, terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun tidak dapat membuktikan sangkalannya itu," kata hakim.

Mendengar putusan tersebut, pria keturunan Tionghoa ini hanya terdiam.

BERITA REKOMENDASI

Ia hanya mengangguk ketika hakim bertanya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Mei 2015 silam di rumah korbannya yang berada di Jl Karya Darma, Gg Narai, Medan Polonia.

Saat itu, terdakwa Ahua bersama anaknya Fendi alias Acong (anak Ahua) dan tetangganya bernama Miswa datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam. Entah apa permasalahannya, tiba-tiba ketiganya membacoki korban hingga mengalami luka robek di sekujur tubuhnya.

Kasus ini pun sempat mandek di Polresta Medan, hingga membuat korbannya Briptu E Alfaris mengamuk di kantor Propam Polresta Medan. Belakangan, Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto memerintahkan penyidik untuk mengirim berkas tersebut ke pengadilan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas