104 Botol Miras dan 120 Liter Tuak Disita Polsek Panjang
Hasilnya polisi menyita 104 botol minuman keras dari berbagai merek dan 120 liter minuman keras jenis tuak.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Panjang menggelar razia minuman keras di beberapa tempat, Rabu (16/12/2015) malam.
Hasilnya polisi menyita 104 botol minuman keras dari berbagai merek dan 120 liter minuman keras jenis tuak.
Wakil Kepala Polsek Panjang Ajun Komisaris Adi Yulizar mengatakan, ratusan botol dan ratusan liter minuman keras itu didapat dari empat warung di wilayah Panjang.
"Penjualnya kami data dan kami beri pembinaan," ujar dia, Jumat (18/12/2015).
Dari warung yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan
Panjang Selatan, petugas menyita 38 botol besar minuman keras merek Sempurna.
Di warung Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Utara, polisi menyita 48 botol kecil minuman keras merek Sempurna.
Selanjutnya adalah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik. Di tempat ini, polisi menyita 18 botol minuman keras merek Colombus.
Terakhir adalah kios di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang Kuala. Menurut Adi, polisi menyita 120 liter minuman jenis tuak di kios tersebut.
Razia minuman keras ini, kata Adi, dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru.
"Harapannya pada perayaan Natal dan Tahun Baru nantinya bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan kamtibmas yang disebabkan minuman keras," ujar Adi.