Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

76,05 Gram Sabu Milik Terpidana Mati Amir Aco Diblender

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 76,05 Gram Sabu Milik Terpidana Mati Amir Aco Diblender
Tribun Timur/Alfian
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender. Bertempat di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal Kecamatan Tamalate.

76,05 gram sabu tersebut milik Amir Aco yang sebelumnya ditangkap menyimpan sabu tersebut di Rutan Kelas I Makassar.

Ia ditahan pada 9 November 2015 lalu. Bersama dua orang lainnya yakni Tiong dan Junior. Yang diduga satu jaringan dengan Amir Aco.

Sebelumnya Amir Aco merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas