Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Istri Diperiksa KPK

Pahri Azhari, tersangka kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin yang juga menjabat Bupati Musi Banyuasin menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Istri Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (tengah) usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Pahri diperiksa bersama istrinya, Lucianty, sebagai saksi dengan tersangka Riamon Iskandar Ketua DPRD Musi Banyuasin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari, tersangka kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin yang juga menjabat Bupati Musi Banyuasin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (18/12/2015).

Istri Pahri Azhari, Lucianty juga diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

PLH Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati menjelaskan, keduanya kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.

Penahanan keduanya akan dilakukan jika penyidik merasa perlu dilakukan penahanan.

"Sekarang masih diriksa di dalam (gedung KPK), penahanan kewenangannya penyidik, apakah nanti ditahan atau tidak," ujarnya kepada Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network).

Sebelumnya empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Syamsudin Fei, Faysar, Bambang Karyanto, serta Adam Munandar telah terlebih dahulu divonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus yang melibatkan pasangan suami-istri ini mencuat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Dari fakta persidangan, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas