Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pemenangan HBA-Edi Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU Jambi

Namun, terkait langkah gugatan, Asriadi mengatakan masih perlu dibahas di internal tim pemenangan pasangan HBA - Edi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tim Pemenangan HBA-Edi Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU Jambi
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Rapat Pleno rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Provinsi Jambi yang di gelar KPU Provinsi Jambi, Jumat (18/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Rapat Pleno rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Provinsi Jambi yang di gelar KPU Provinsi Jambi, Jumat (18/12/2015) berlangsung mulus.

Meski begitu, saksi dari nomor urut satu menolak menandatangani hasil pleno tersebut.

Hasil pleno KPU yang berlangsung di hotel Abadi Grand memperlihatkan perolehan suara pasangan Calon Gubernur nomor urut dua, Zumi Zola - Fachrori unggul dengan perolehan 60.25 persen atau 968.497 ribu suara.

Sementara pasangan nomor urut satu, HBA-Edi Purwanto memperoleh 39.75 persen atau 639. 075 ribu suara.

Total suara sah 1.607.572.

Dari pantauan Tribun di lokasi, saksi dari pihak pasangan calon nomor urut satu menolak menandatangani hasil pleno.

Berita Rekomendasi

M Asriadi, saksi dari pasangan HBA-Edi dikonfirmasi mengatakan alasan penolakan tersebut karna perlu mempelajari lagi terkait hasil pleno tersebut.

"Masih perlu dipelajari, masih perlu di teliti lagi, kami melihat banyak kejanggalan. Tadi beberapa kali saya pertanyakan soal c6, tapi jawabannya sangat diplomatis," katanya.

M Asriadi mencurigai adanya permainan di tingkat PPS maupun PPK terkait penggunaan C6.

"Di masyarakat taunya C6 ini undangan, makanya saya pertanyakan sampai tidak, jangan-jangan dak sampai. Banyak lah temuan kita," katanya.

Namun, terkait langkah gugatan, Asriadi mengatakan masih perlu dibahas di internal tim pemenangan pasangan HBA - Edi.

Terpisah, anggota Bawaslu RI, Endang Wihdati Ningtyas mengatakan sejauh ini tidak ada persoanal mendasar pada rapat pleno.

Namun, jika pihak saksi menolak menandatangani hasil rapat pleno maka hal tersebut sah-sah saja.

"Itu hak mereka, tapi tidak mempengaruhi hasil pleno hari ini. Selama pelaksanaan sudah memenuhi aturan perundang-undangan itu sah. Meski tanpa ditandatangani saksi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas