Apapun Alasannya, Konvoi Motor dan Mobil Dilarang Bunyikan Sirine
Klub motor atau mobil yang menggelar turing dilarang membunyikan sirine sepanjang berada di jalan raya apapun alasannya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Zainudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Klub motor atau mobil yang menggelar turing dilarang membunyikan sirine sepanjang berada di jalan raya apapun alasannya.
Kasubdit Dhikyasa Polda Jatim, AKBP Julia Setiadi, dalam pertemuan dengan 10 klub mobil di Hotel Singgasana, Surabaya, Sabtu (19/12/2015), menegaskan klub mobil dan motor tak berhak membunyikan sirine sebagai upaya agar konvoi kendaraan tak terputus atau terganggu pengendara lain.
Seorang anggota klub mobil mengaku biasa membunyikan sirine agar rentetan turing tidak terputus, karena biasanya dalam satu perjalanan mencapai 30 mobil lebih.
Ia beralasan, tanpa membunyikan sirine, peserta paling belakang kadang terjebak kemacetan atau tidak mengetahui keberadaan peserta paling depan.
“Apapun alasannya, menyalakan sirine tidak boleh. Hanya penegak hukum yang boleh menyalakan sirine,” tegas Julia sekaligus menjawab pertanyaan anggota klub mobil tadi.
Ia memastikan siapa pun berhak menggunakan jalan raya dan menurutnya, untuk memerintahkan pengguna jalan menepi dari jalan raya tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi oleh konvoi mobil atau motor.
Hanya beberapa kendaraan yang berhak mendapat prioritas melintas di jalan raya, seperti ambulans, iring-iringan militer, dan sebagainya.
Julia menjelaskan perintah menepi hanya boleh dilakukan berdasar aturan atau undang-undang dan klub mobil atau motor tidak berhak memerintahkan pengguna jalan menepi.
“Agar tidak terpaksa, rangkaian iring-iringan tidak terlalu panjang. Mungkin 15 kendaraan dikawal dengan satu Patwal,” tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.