Agus Tay dan Dua Putri Margriet Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Engeline
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline Megawe digelar Senin (21/12/2015) hari ini di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline Megawe digelar Senin (21/12/2015) hari ini di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline Megawe digelar Senin (21/12/2015) hari ini di ruang sidang Cakra, PN Denpasar. Tiga orang saksi akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
Ketiganya, ialah Agus Tay Hamda May, Christine dan Yvone yang merupakan anak kandung dari Margriet C Megawe.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompoel sudah hadir di ruangan sidang. Sedangkan, saksi Christine dan Yvone sudah nampak berjaga di samping luar ruang sidang.
Pagi ini, terdakwa Margriet yang akan menjalani sidang masih belum terlihat, begitu pula dengan Agus.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Edward Haris Sinaga dan JPU diketuai Subekhan. (ang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.