Asah Batu Sepi, Dedi Alih Profesi Edarkan Narkoba
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi miliknya diamankan aparat kepolisian, berikut sejumlah uang tunai senilai 11 juta rupiah
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dedi Rahman (37) hanya tertunduk lesu dihadapan anggota Polsekta Pasar, Kota Jambi usai diamankan dalam kasus dugaan penyalah gunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi miliknya diamankan aparat kepolisian, berikut sejumlah uang tunai senilai 11 juta rupiah hasil bisnis gelapnya ini.
Dalam pengakuannya, ia baru empat bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Ia mengaku modal yang digunakannya adalah hasil jerih payahnya selama dua tahun menjalani profesi sebagai tukang asah batu akik.
Permintaan asah batu akik yang sepi membuatnya tak lagi memiliki penghasilan.
Inilah yang menjadi alasannya banting profesi, dari tukang asah batu akik menjadi pengedar narkoba.
"Uang hasil ngasah batu cincin dua tahun untuk modal, terkumpulah 10 juta lebih. Batu cincin sekarang sepi peminatnya," katanya.
Rencananya, lewat bisnis haram, ayah dua anak ini bermaksud memenuhi kebutuhan keluarganya.
Lantaran setelah batu akik sepi ia sulit mendapatkan penghasilan.
Lewat salah aeorang yang dikenalnya. Ia mencoba menjalani bisnis gelap tersebut.
Transaksi dijalankan dengan membayar cas, setelah itu ia disurih menjemputnya di tepi jalan didekat rumahnya, daerah Kasang.
Namun sial, aksinya digagalkan polisi. Ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Diakui DR barang haram tersebut belum sempat dipasarkan, untuk sabu seberat 2.2 gram dibeli seharga Rp 5,6 juta.
Sementara 22 butir pil ekstasi dibelinya seharga 5 juta rupiah.
Bahkan uang Rp 11 jita tersebut rencananya digunakan untuk membeli barang haram untuk dipasarkan menjelang tahun baru.
"Rencananya untuk jual tahun baru ini," katanya.
Namun ia enggan mengatakan kepada siapa ia akan menjualnya.
Dari tangan pria 37 tahun ini, polisi mengamankan 2.2 gram sabu, 22 butir pil Ekstasi merek 5 jari, uang tunai Rp 11 juta, tiga kartu ATM, alat timbangan dan sejumlah alat hisap turut di amankan dari rumahnya.
Kapolsekta Pasar, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka diduga sebagai pengedar jaringan Diding Pulau Pandan yang kini diamankan di Mapolda Jambi.
"Tersangka bandar, rencana bandar ini akan memperbesar bisnisnya, kita melihat 3 rekening digunakan untuk transaksi, ini penerusnya Diding," kata Kapolsek Pasar.
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan alat timbang, uang tunai 11 juta rupiah, handphone, tiga kartu ATM berbeda serta alat hisab sabu.
"Kita tangkap sudah lama menjadi target kita, kita dapat ada sabu sekitar 2.2gram dan ekstasi. Alat bong ini dugunakan kalau ada yang beli makai di tempat dia," kata Kapolsekta Pasar, Senin (21/12/2015).