Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ogah Ditertibkan, PD Pasar Sarankan Ambil Paksa Barang PKL Jalan Soetomo

Pemko Medan sudah melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputaran Jalan Sutomo Medan. Penertiban kembali dilakukan sejak Jumat 18 Desember 2015.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Benny Sihotang mengatakan, penertiban pedagang kaki lima di seputaran Jalan Sutomo Medan dilakukan sejak 18 Desember hingga sebelum perayaan Natal.

"Penertiban pedagang rencananya dilakukan hingga sebelum Natal. Sekitar tanggal 23 Desember 2015 nanti penertiban dihentinkan, setelah itu lanjut kembali," ujarnya saat dihubungi, Minggu (20/12/2015).

Dia menambahkan, PD Pasar tidak bisa memaparkan startegi dalam penertiban karena proses penertiban merupakan tanggungjawab Pemko Medan.

Tapi, PD Pasar memaparkan berbagai saran di antaranya menilang mobil pikap pedagang.

"Proses penilangan mobil pedagang yang masuk ke inti kota sudah dilakukan. Jadi tak boleh mobil sayur masuk ke wilayah Jalan Sutomo Medan," katanya.

Dia berharap Pemko Medan mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang kedapatan membawa barang ke seputaran Jalan Sutomo Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, menimbulkan efek jera seperti ambil paksa barang pedagang.

"Seharusnya tegas saja, kalau ketahuan ambil barang-barang pedagang itu dan jangan dikembalikan," ungkapnya.

Sebelumnya Pemko Medan sudah melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputaran Jalan Sutomo Medan. Penertiban kembali dilakukan sejak Jumat 18 Desember 2015.

Dalam penertiban ini, Pemko Medan meminta bantuan pengamanan 200 personel polisi dari Polresta Medan untuk membantu proses kelancaran dan keamanan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas