Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Telusuri Indikasi Korupsi Dalam Kasus Pemalsuan Notice Pajak

Selain kasus pemalsuan, polisi menyidik kasus tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengembangkan perkara pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.

Selain kasus pemalsuan, polisi menyidik kasus tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, penyidik menduga adanya kerugian negara dalam hal pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.

“Kami menduga ada kerugian negara dalam kasus ini karena ada uang wajib pajak yang tidak masuk ke kas negara,” ujar dia, Senin (21/12/2015).

Untuk mengetahui adanya kerugian negara, polisi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar sindikat pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.

Rekomendasi Untuk Anda

Sindikat ini melibatkan para pegawai Samsat, pegawai Bank Lampung.

Polisi setidaknya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kerugian akibat pemalsuan notice pajak mencapai Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu adalah uang milik wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

Delapan tersangka adalah Hasyim (biro jasa), Walsi (pegawai harian lepas Samsat Rajabasa), Koko (biro jasa), Rozali (biro jasa), Misbah (biro jasa), Febri (wiraswasta), Joni (pegawai Bank Lampung cabang Lampung Tengah), Soetami (pegawai harian lepas Samsat Way Kanan).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas