Ahli Tak Dapat Simpulkan Hasil Pemeriksaan Lie Detector Terhadap Margriet
Keterangan ahli poligraf Mabes Polri, Lukas Budi Santoso, bikin geram majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Engeline Megawe.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Keterangan ahli poligraf Mabes Polri, Kombes Lukas Budi Santoso, bikin geram majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Engeline Megawe.
Hakim ketua Edward Haris Sinaga mencecar Lukas terkait hasil pemeriksaan penyidik menggunakan alat tes kebohongan terhadap Agus Tay Hamda May dan Margriet Megawe.
Lukas dalam keterangannya memastikan berdasar hasil tes alat kebohongan sebanyak dua kali, Agus Tay Hamda May tidak berbohong atas ucapannya, tapi ia tak bisa menyimpulkan keterangan Margriet.
"Kalau keterangan Margriet tidak dapat dievaluasi atau ambil kesimpulan," ujar Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/12/2015).
Edward lalu mempertanyakan ahli kenapa tidak dapat menyimpulkan padahal Margriet sudah menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes kebohongan dua kali, sebagaimana Agus Tay Hamda May.
Lukas mengaku dalam hal ini ia membandingkan pertanyaan relevan dan pertanyaan kontrol dan semua itu tergantung pada reaksi fisik seseorang dan memasang sensornya tidak dapat dievaluasi atau tak dapat dibandingkan.
"Hal seperti ini sebelumnya juga terjadi. Biasanya yang tidak dapat dievaluasi ialah seseorang yang gila, ibu hamil dan anak-anak, atau memang seseorang belum mengerti tentang konsekuensi," jelas Agus.
Menurut hakim ketika alat tes kebohongan hanya membantu, seharusnya ahli yang memiliki jam terbang dapat menyimpulkan untuk keperluaan evaluasi atau kesimpulan.
"Jadi, bahasa tubuh seseorang bisa dilatih. Agus dan Margriet normal-normal saja," terang Lukas.
Sampai akhir ia memberi keterangan dalam sidang terdakwa Agus Tay Hamda May, Lukas tak dapat memberikan evaluasi atau kesimpulan di hadapan majelis hakim.