Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pejabat Disdikpora Palembang Pasrah Saat Akan Ditahan

Ketika akan dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang, keduanya bungkam dan tampak pasrah atas dilakukannya penahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Tersangka Hasanuddin (pakai baju safari)
Sriwijaya Post /Welly Hadinata
Rahmat Purnama (pakai topi menutupi muka)

Laporan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang akhirnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Palembang, Selasa (22/12/2015).

Keduanya yakni Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.

Ketika akan dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang, keduanya bungkam dan enggan berkomentar. Bahkan keduanya tampak pasrah atas dilakukannya penahanan.

Dari penydidikan tim penyidik Kejari Palembang, keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.

Sampai saat ini Hasanuddin SPd MSi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.

Sedangkan Drs Rahmat Purnama MT, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas