Hasil Pilkada Tasikmalaya Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Tasikmalaya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Tasikmalaya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebenarnya sudah kedaluwarsa. Harusnya gugatan dilakukan antara 16 sampai 19 Desember 2015. Tapi tadi gugatannya diterima (MK, red)" kata Yayat kepada Tribun Jabar, Senin (21/12/2025).
Belum diketahui siapa penggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai aturan, yang boleh menggugat KPU Tasikmalaya hanya pemantau, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Menurut aturan untuk calon tunggal yang punya hak menggugat itu pemantau. Di Kabupaten Tasikmalaya hanya JPPR dan tidak menggugat," terang Yayat.
KPU Jabar menghormati gugatan terhadap rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU di sejumlah wilayah, toh belum otomatis diterima MK. Pihaknya masih menunggu hasil pilkada mana saja yang digugat.
"Kami menunggu sampai besok, siapa tahu masih ada yang mendaftarkan gugatan. Karena sewaktu rekapitulasi ada beberapa protes seperti Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan lainnya," imbuh Yayat.
Jika sampai Selasa (22/12/2015) tak ada yang menggugat, kecuali Kabupaten Indramayu, Cianjur, dan Tasikmalaya, pemenang pilkada ditetapkan dan dilantik serentak di Gedung Sate pada Juni nanti.
"Kalau gugatan diterima kemungkinan proses persidangan akan selesai Februari 2016," ujar Yayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.