Mobil Hasil Penggelapan Dijual Kepada Anggota Polda Sulut
Mereka menjual Rp 45 juta dan katanya akan dilunasi jika adanya BPKB.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Setelah tertangkapnya Harie Wowor (43), Tim Manguni Charlie Polda Sulut dibawah pimpinan Kanit tim Charlie Manguni AKP Frelly Sumampow berhasil menangkap dua tersangka penggelapan mobil lainnya.
Kedua orang tersebut ditangkap dirumah mereka yakni Jerry alias JG (28) seorang mahasiswa warga Kapataran dan Yani alias YS (33) warga Talete II lingkungan 3 Tomohon. Selasa (22/12/2015).
Diketahui mobil yang menjadi target mereka jual kepada ED salah satu anggota Polda Sulut.
Mereka menjual Rp 45 juta dan katanya akan dilunasi jika adanya BPKB.
Anggota ini merasa tertipu dan dirugikan.
Dikatakan Direskrimum Polda Sulut, Komisaris Besar Pitra Ratulangi melalui Kanit tim Charlie Manguni AKP Frelly Sumampow, dari hasil temuan pihaknya, para pelaku penggelapan mobil ini menggunakan Sirene dan Rotator.
"Mereka menakuti menggunakan Rotator, jika ketemu polisi yang akan mengecek gerak-gerik mereka saling memanggil Komandan. Seolah-olah mereka polisi," jelas Sumampouw.
Lanjut Sumampouw mereka juga menggunakan senjata dan diduga memakai seragam Polri.
"Kami masih mencari atribut Polri yang digunakan para pelaku ini," tuturnya. (Fer)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.