Gara Gara Miras, 900 Pasangan Suami Istri Bercerai Kotamobagu
Pemilik minuman beralkohol yang disita memang sengaja diundang Pol PP untuk bersama-sama hadir pada pemusnahan ini.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Handika Dawangi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 479 botol minuman beralkohol, 50 kantong plastik cap tikus berukuran 600 mili liter, dan empat galon cap tikus, dimusnahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kotamobagu di Alun-alun Boki Hontinimbang, Selasa (22/12).
Tak cuma personel Pol PP saja yang ikut dalam pemusnahan ini.
Enam warga pemilik minuman terlarang tersebut ikut membuka tutup jeriken dan kemudian menuangkannya ke dalam lubang yang dibuat.
Pemilik minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (miras) yang disita memang sengaja diundang Pol PP untuk bersama-sama hadir pada pemusnahan ini.
"Mereka diundang agar supaya mereka ikut melihat dan bahkan bersama-sama memusnahkan miras tersebut. Itu bagian dari pembinaan agar mereka tidak menjual lagi miras sebagaimana ketentuan perda," ujar Kepala Kantor Pol PP Sahaya Mokoginta.
Sementara itu ratusan botol minuman keras berbagai merek dilindas stoom walls yang berjalan perlahan bolak balik di atas tumpukan botol.
Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii, serta Forkopimda menyaksikan proses pemusnahan tersebut dari tribun lapangan.
Kepada Tribun Manado, Tatong Bara mengatakan bahwa setelah pemusnahan minuman beralkohol tersebut diharapkan adanya ikut serta dalam rangka mengkampanyekan untuk menjauhi miras.
"Tadi saya berbincang dengan kepala pengadilan agama, bahwa data tahun 2015 ada 900 perceraian yang disebabkan oleh miras. Mudah-mudahan hari ini menjadi keterpanggilan kita untuk menjauhi miras," ujarnya.