Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Satu Jam, Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Bogor Diringkus

Mereka melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi jika akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Rumpin.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hanya Satu Jam, Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Bogor Diringkus
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  -  Sebanyak dua pegawai swasta di Kabupaten Bogor tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pegawai swasta yang diketahui berinisial TS (31) dan AA (20) itu ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penangkapan kedua pria itu dilakukan jajaran Polsek Rumpin pada 22 Desember 2015.

Mereka melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi jika akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Rumpin.

"Pertama tim Reskrim polsek menangkap TS di depan PT BSM Quari, Desa Sukasari sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah dikembangkan, petugas menangkap AA di depan Kantor Desa Sukasari sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2015).

Dari kedua tersangka, lanjut Sulistyo, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

BERITA TERKAIT

Dari tangan TS, didapatkan delapan paket sabu yang dibungkus plastik.

Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 650 ribu dari warga Kampung Cihelang, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu.

Sedangkan dari AA, lanjutnya, petugas menyita lima paket sabu yang juga dibungkus plastik serta uang Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Keduanya kini ditangani Satresnarkoba Polres Bogor untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Keduanya diduga pengedar sabu di Kecamatan Rumpin," kata Sulistyo. Kedua tersangka kasus narkoba itu melanggar Pasal pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas