JR Saragih Menangkan Gugatan di PT TUN Medan
Majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih pada KPUD Simalungun.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon Bupati Simalungun, JR Saragihmemenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.
"Memutuskan, untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat. Memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakannya sebagai peserta pemilukada," kata Asmin, Rabu (23/12/2015) pagi.
Selain itu, majelis menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti pasangan calonnya Amran Sinaga yang sebelumnya terjerat kasus hukum.
Majelis berpendapat bahwa penggantian pasangan calon tidak dapat dilakukan mengingat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, perkara sengketa ini telah kita putus untuk sama-sama bisa dilaksanakan," kata mejelis hakim.
Majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat (KPUD) untuk melakukan upaya hukum sejak putusan ini dibacakan.
Apabila kedua belah pihak tidak sepakat, maka dipersilahkan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI.
Mendengar putusan ini, puluhan pendukung JR Saragih yang sejak pagi sudah berdatangan sontak bersorak sorai.
Mereka begitu kegirangan ketika mendengar JR Saragih menang dalam sidang gugatan di PT TUN.
Sementara itu, saat sidang putusan ini digelar, pihak tergugat sempat tidak hadir.
Karena kealfaan pihak tergugat, panitera pengganti sempat memanggilnya beberapa kali hingga sidang ini akhirnya diputus.