Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JR Saragih Minta Masyarakat Simalungun Tak Berulah

Usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, JR Saragih menemui dan meminta pendukungnya tenang dan tak berulah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in JR Saragih Minta Masyarakat Simalungun Tak Berulah
Tribun Medan/Array A Argus
Calon bupati Simalungun, JR Saragih (kemeja biro dongker), menemui para pendukungnya usai putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai mendengarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, JR Saragih menemui dan meminta pendukungnya tenang dan tak berulah.

"Kita ingin Kabupaten Simalungun menjadi kondusif. Itulah harapan kami, mewakili masyarakat Simalungun," kata calon bupati Simalungun di PTTUN Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/12/2015).

Menurut dia semua masyarakat Simalungun menginginkan Pilkada Simalungun berjalan lancar dan ia siap apabila ada pasangan lain yang menang dalam pertarungan pilkada tersebut.

"Siapapun nanti yang menang itu adalah urusan nanti. Kita berharap di 2015 ini masyarakat mempunyai pemimpin idola mereka," sambung JR Saragih.

Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengucapkan syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan JR Saragih dan ia mengajak seluruh masyarakat Simalungun menjaga ketertiban.

"Marilah sama-sama kita hormati keputusan pengadilan ini. Saya berharap masyarakat Simalungun bisa sama-sama menjaga kondusifitas setelah putusan ini dikeluarkan," ungkap Hinca.

Rekomendasi Untuk Anda

PTTUN Medan mengabulkan sebagian dalil permohonan JR Saragih di antaranya meminta KPU Kabupaten Simalungun tak membatalkan kepesertaan JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun.

Namun, PTTUN Medan menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti wakilnya, Amran Sinaga. Menurut pengadilan tidak mungkin mengganti calon wakil bupati karena tahapannya sudah lewat dan bertolak belakang dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas