Parkir Sembarangan, Ban Mobil Digembok Dishub
Tiga orang petugas melakukan penggembokan di roda belakang mobil sebelah kanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mobil di areal kawasan tikungan RSUP Sanglah arah Jalan Diponegoro digembok petugas Dishub Kota Denpasar.
Penggembokan dilakukan, lantaran dua mobil pribadi itu parkir sembarangan.
Seharusnya mobil diparkir berjarak 25 meter dari tikungan.
Dari pantauan Tribun Bali, tiga orang petugas melakukan penggembokan di roda belakang mobil sebelah kanan.
Penggembokan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita siang tadi.
Seorang petugas Dishub Kota, Nyoman Budiasa kepada Tribun Bali mengaku, bahwa kesalahan parkir memkasa phkanya harus memberikan tindakan tersebut.
"Nanti di Pengadilan. Kami kasih nomor di kacanya, yang punya mobil biar menelepon untuk diserahkan di pengadilan," ujarnya, Rabu (23/12/2015).
Dua mobil itu dengan jenis Toyota Avanza dengan Nopol DK 1241 QP dan Suzuki Splash warna putih dengan nopol DK 1528 SG.
Usai menggembok, petugas Dishub kemudian meninggalkan kawasan dan melakukan operasi pelanggaran parkir yang dilakukan masyarakat di kawasan lainnya.