Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPP Demokrat Berharap KPU Simalungun Tak Ajukan Kasasi

Kuasa hukum JR Saragih berharap KPU Kabupaten Simalungun tak mengajukan kasasi atas putus PTTUN Medan ke Mahkamah Agung.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekjen DPP Demokrat Berharap KPU Simalungun Tak Ajukan Kasasi
Tribun Medan/Array A Argus
Calon bupati Simalungun, JR Saragih (kiri) salam komando dengan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan (kanan) usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (23/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mempersilakan KPU Kabupaten Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan calon bupati Simalungun JR Saragih.

Namun, kuasa hukum sekaligus Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, berharap KPU Kabupaten Simalungun tak melakukan kasasi atas putusan PTTUN Medan tersebut, agar Pilkada Simalungun bisa berlangsung cepat.

"Saya berharap KPU juga dapat memahami (putusan, red) ini dan juga menyelenggarakannya tanpa harus menggunakan upaya lain (kasasi, red) meski itu haknya," ungkap Hinca kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).

Hinca mengajak semua pihak sama-sama menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Simalungun yang tidak sempat terlaksana serentak pada 9 Desember 2015 seperti kebanyakan daerah lain.

Jika KPU Kabupaten Simalungun mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan ke MA, otomatis akan memakan waktu dan Pilkada Simalungun semakin belum bisa dipastikan. "Kita tunggu saja," Hinca menanggapi.

Terpisah, pimpinan KPU Sumut, Evi Novida Ginting, mengaku akan mempelajari putusan hakim PTTUN Medan dan pihaknya belum ada rencana mengajukan kasasi ke MA.

BERITA TERKAIT

"Kami akan mempelajari keputusan yang tadi dibacakan. Kemudian juga kita akan berkonsultasi dengan KPU RI," ujar Evi Novida Ginting diplomatis.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas