Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Memiliki Narkoba, Bripka N Dipecat

Mantan kanit Buser Polsek Nongsa ini, tertangkap dan terbukti memiliki narkotika pada tahun 2014 lalu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terbukti Memiliki Narkoba, Bripka N Dipecat
ist
Ilustrasi pemecatan personil polri 

Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Menjadi polisi bisa jadi impian sebagian orang dan rela melakukan apa saja agar bisa menjadi anggota.

Sayangnya ada yang telah menjadi anggota polisi justru berperilaku melanggar hukum.

Seperti  seorang anggota polisi berpangkat Bripka ini.Setelah terbukti memiliki narkoba anggota polisi ini pun dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan tersebut, dilakukan secara langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin di halaman Polresta Barelang, Selasa (22/12/2015).

Dihadapkan anggota Polresta barelang, upacara pencopotan dilakukan dengan penanggalan seragam Polri.

Keputusan itu berdasarkan surat yang telah ditetapkan oleh kepolisian daerah (Polda) kepri yang keluar pada Senin (7/12/2015).

Berita Rekomendasi

"Surat pemecatan itu resmi dikeluarkan Polda Kepri pada awal bulan ini. Dan yang bersangkutan dikeluarkan dari satuan Polri pada tanggal 7 Desember," terang Kapolresta barelang Kombes Pol Asep safrudin dikantornya.

Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH)‎ itu dilakukan setelah mantan kanit Buser Polsek Nongsa ini, tertangkap dan terbukti memiliki narkotika pada tahun 2014 lalu.

Hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutuskannya divonis penjara selama 15 tahun penjara.

"PTDH ini tak segan-segan dikeluarkan kepada anggota Polisi yang terbukti melanggar kode etik berat," imbuhnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat anggota polisi ‎ini sangat mencoreng kesatuan Polri.

Untuk itu, lanjut Asep, PTDH layak diberikan kepada anggota Polisi yang terbukti bersalah dengan melanggar kode etik yang telah diatur di dalam institusi Polri.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas