Terbukti Memiliki Narkoba, Bripka N Dipecat
Mantan kanit Buser Polsek Nongsa ini, tertangkap dan terbukti memiliki narkotika pada tahun 2014 lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Menjadi polisi bisa jadi impian sebagian orang dan rela melakukan apa saja agar bisa menjadi anggota.
Sayangnya ada yang telah menjadi anggota polisi justru berperilaku melanggar hukum.
Seperti seorang anggota polisi berpangkat Bripka ini.Setelah terbukti memiliki narkoba anggota polisi ini pun dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan tersebut, dilakukan secara langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin di halaman Polresta Barelang, Selasa (22/12/2015).
Dihadapkan anggota Polresta barelang, upacara pencopotan dilakukan dengan penanggalan seragam Polri.
Keputusan itu berdasarkan surat yang telah ditetapkan oleh kepolisian daerah (Polda) kepri yang keluar pada Senin (7/12/2015).
"Surat pemecatan itu resmi dikeluarkan Polda Kepri pada awal bulan ini. Dan yang bersangkutan dikeluarkan dari satuan Polri pada tanggal 7 Desember," terang Kapolresta barelang Kombes Pol Asep safrudin dikantornya.
Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) itu dilakukan setelah mantan kanit Buser Polsek Nongsa ini, tertangkap dan terbukti memiliki narkotika pada tahun 2014 lalu.
Hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutuskannya divonis penjara selama 15 tahun penjara.
"PTDH ini tak segan-segan dikeluarkan kepada anggota Polisi yang terbukti melanggar kode etik berat," imbuhnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat anggota polisi ini sangat mencoreng kesatuan Polri.
Untuk itu, lanjut Asep, PTDH layak diberikan kepada anggota Polisi yang terbukti bersalah dengan melanggar kode etik yang telah diatur di dalam institusi Polri.