Tersangka Pencabul Anak Kandung Beraksi Saat Istri Pergi
Niat mencabuli anaknya terjadi saat mengantar korban ke kamar mandi untuk buang air kecil
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, tersangka berinisial DI mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.
Aksi itu dilakukan DI di rumahnya saat istri tidak berada di rumah.
Yudi menerangkan, DI ketika itu berada di rumah bersama korban dengan istrinya.
Korban lalu hendak buang air kecil.
"Tersangka mengantar anaknya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat itulah timbul niat tersangka mencabuli anak kandungnya," jelas Yudi, Rabu (23/12/2015).
Malam harinya, istri tersangka pamit keluar rumah hendak ke rumag saudaranya.
Tinggallah DI bersama korban yang berusia 3 tahun.
Menurut Yudi, korban ketika itu sedang tidur. Melihat anaknya tidur, DI terangsang. Terjadilah peristiwa cabul itu.