32 Napi di Sumsel Terima Remisi Natal
32 narapidana seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di 2015.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Kepala BNNK Sukabumi
BNN Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi menggeledah dan menggelar tes urine lanjutan untuk warga binaan Lapas Kelas III Warungkiara, Sukabumi, Kamis (24/12/2015).
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 32 narapidana seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di 2015.
Kadiv Permasyarakatan, Zulkifli,mengatakan remisi yang diterima 32 napi khusus beragama Kristen ini bervariasi. Tiga napi menerima remisi 1,5 bulan, 17 napi menerima remisi satu bulan dan 12 napi menerima remisi 15 hari.
"Remisi natal tahun ini tidak ada napi yang mendapat RK II (langsung bebas). Kepada semua napi yang mendapat remisi tersebut untuk terus berbuat baik selama menjalani hukuman sehingga ke depan mereka dapat diajukan mendapat remisi kembali," imbuh Zulkifli.
Berita Rekomendasi