52 Warga Binaan Delapan Lapas di Jambi Terima Remisi Natal
Sebanyak 52 warga binaan yang tersebar di delapan lapas di Jambi menerima remisi Natal 2015.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Izhar: Kecuali napi tipikor dan kasus narkotika
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI/TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 52 warga binaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jambi menerima remisi Natal 2015 pada Jumat (25/12/2015).
Kabid Humas Kanwil Kemenkumham Jambi, Izhar, mengatakan dari 52 narapidana yang mendapat remisi tersebar di delapan lembaga pemasyarakatan di Jambi.
Dari 52 narapidana yang mendapat remisi di antaranya 20 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, empat warga binaan Lapas kelas IIB Muara Bungo, empat warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo, tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian, tiga warga binana Lapas Khusus Anak Kelas II Muara Bulian, delapan warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, empat warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, dan lima warga biaan Lapas Kelas III Sarolangun.
"Untuk yang terkait PP 28 dan PP 99 kasus narkotika dan tipikor nihil. Ini yang mendapat remisi hanya kasus pidana umum dan kasus narkoba ringan yang hukumannya di bawa dua tahun," imbuh Izhar.
Izhar mengatakan remisi umum diberikan langsung Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Data 52 orang yang mendapat remisi kami kirim ke Kementerian, kriterianya merek minimal sudah menjalani enam bulan masa hukuman dan hanya untuk napi kasus pidana umum. Kriterianya tentu mempunyai sikap baik dan sudah memenuhi kriteria," beber dia.