Polresta Medan Tetapkan Iqbal Buronan Kasus Pencurian
Satuan Reskrim Polresta Medan menetpakan Iqbal sebagai buronan dalam kasus pencurian motor milik Dedi Ramadan (24).
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reskrim Polresta Medan menetpakan Iqbal sebagai buronan dalam kasus pencurian motor milik Dedi Ramadan (24).
Kepala Unit Ranmor, Reserse Kriminal Polresta Medan, Ajun Komisaris Wishnu Nugroho, mengatakan polisi sulit menangkap Iqbal karena tidak punya tempat tinggal tetap.
Baca juga: Anak Tiri Ditahan Kasus Curanmor, Polisi Tawarkan Hukuman Ringan ke Keluarga
"Iqbal sudah berulang mencuri motor. Kami kesulitan menangkapnya, karena tidak punya tempat tinggal pasti. Selama ini berpindah-pindah dan tinggal di indekos," kata Wishnu saat dihubungi Tribun Medan, Minggu (27/12/2015).
Saat mendatangi indekosnya, Iqbal keburu kabur dan polisi hanya mengamankan RAM alias Dinda (17), teman perempuannya, saat terlelap tidur.
Baca juga: Polisi Jadikan Pita Rambut Barang Bukti Kasus Curanmor di Medan
Polisi menetapkan Dinda sebagai tersangka pencurian motor dari barang bukti yang diperoleh seperti pita rambu serta uang hasil penjualan motor. Iqbal dan Dinda diduga sudah berulangkali mencuri motor di sejumlah tempat di Medan.
"Ada dua barang bukti yang kita amankan yaitu pita rambut dan uang hasil penjualan motor curian. Pelaku Dinda sudah mengakui perbuatan membantu pacarnya, Iqbal, mencuri motor," kata Wishnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.