Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ignasius Jonan: Kemacetan bukan Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Kemenhub

Ignasius Jonan dengan tegas menyatakan bahwa kemacetan di Indonesia, khususnya Natal dan Tahun Baru, bukan sepenuhnya jadi tanggung jawab Kemenhub.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ignasius Jonan: Kemacetan bukan Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Kemenhub
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Menteri Perhubungan RI, Ignasisus Jonan saat ditemui di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Minggu (27/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Menteri Perhubungan Kabinet Kerja Presiden RI Joko Widodo, Ignasius Jonan dengan tegas menyatakan bahwa kemacetan di Indonesia, khususnya Natal dan Tahun Baru, atau macet di luar momentum itu bukan sepenuhnya jadi tanggung jawab Kementerian yang dipimpinnya.

Alasannya, banyak stakeholder yang berperan di dalam persoalan kemacetan.

Sehingga, tidak bisa kemudian disimpulkan persoalannya kepada pihak Kemenhub.

"Ya tidak bisa begitulah. Stakeholder di soal macet itu banyak, bukan hanya Kemenhub. Kalau yang disalahkan Kemenhub, ya dibubarkan saja Kementerian Perhubungan," ucapnya, Minggu (27/12/2015) malam di Bandara Ngurah Rai, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Jonan menegaskan, jika memang tidak ingin ada kemacetan di Indonesia, maka pusat pemerintahannya memang harus diubah. Sebab, transportasi itu tidak bisa menjadi akar masalah kemacetan. Yang menjadi masalah ialah tata kotanya.

"Coba Indonesia fungsi atau tata kotanya diubah, jadi konsentrasi ekonomi di sini, konsentrasi politik di sana, pasti tidak akan macet," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Persoalan kemacetan menurut Jonan, pihak Kemenhub itu memiliki tugas pada beberapa persoalan saja. Misalnya, menyangkut kualitas jalan (tol, misalnya) ataupun layak dan tidak layknya kendaraan atau angkutan umum. Kemudian, tugas untuk melakukan pemilihan atau pembatasan truk yang boleh melintas.

"Kami mana boleh mengatur atau membatasi mobil, membuat pelat nomor dan membuat STNK. Itu ada instansi lainnya," jelasnya.

Dengan begitu, apa yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, menurut Jonan seharusnya tidak langsung disampaikan ke publik. Sebab, tugas Kemenhub juga tidak dapat menyeluruh di jalan. Seperti mengatur jalan atau pengaturan lalu lintas dan soal kendaraan umurnya lima tahun tidak boleh jalan.

"Macet itu kan tergantung seasonnya. Dan di negara yang ekonominya sedang tumbuh, macet itu sudah pasti terjadi. Jangankan Indonesia, di Paris dan Amerika saja kalau saat ada momen atau season tertentu, juga macet," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas