Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Impian Adi Meminang Kekasih Terkubur di Balik Jeruji

Tersangka Ade ditangkap saat tengah pacaran bersama sang kekasih di kediamannya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Impian Adi Meminang Kekasih Terkubur di Balik Jeruji
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Sunardi alias Adi saat diamankan di Polsek Plaju Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Impian Sunardi alias Adi (29), untuk meminang kekasih hatinya kini harus berakhir.

Ini lantaran, warga Jalan Robani Kadir Lorong Sidomilyo II Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang ini harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditangkap petugas reskrim Polsek Plaju karena terlibat kasus penjambretan, Jumat (25/12/2015), sekitar pukul 13.00.

Ironisnya lagi, tersangka Ade ditangkap saat tengah pacaran bersama sang kekasih di kediamannya. Tersangka yang tak bisa kabur, akhirnya hanya pasrah saat petugas menangkap dan menggelandangnya

Informasi yang dihimpun, aksi nekat tersangka Adi dilakukannya bersama seorang rekannya, Aidil Ali terhadap korban Metty Tri Handayani (17) seorang siswi kelas 3 SMA. Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor diikuti oleh kawanan pelaku.

Ketika hendak berbelok kearah komplek Sasana Patra, di Jalan Tegal Binangun, motor yang dikendarai korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku.

Tersangka Adi yang menjadi eksekutor dalam aksi itu, langsung menarik kalung emas 24 karat seberat 3,35 gram milik korban hingga terputus.

"Setelah korban membuat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang tersangka Aidil Ali, yang saat ini sedang menjalani proses hukum," ungkap Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Dari nyanyian Aidil, polisi mengantongi identitas tersangka Adi dan langsung membekuknya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Fu warna biru dengan nomor polisi BG 5892 EG yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka Aidil.

"Kita lakukan pengembangan hingga tersangka Adi ini bisa ditangkap. Pasal yang kita terapkan yakni 365 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (Andi Wijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas