Kasus Sabu-sabu 3,8 Kg di Surabaya, Barang Buktinya Kurang dari 1 Gram
A Fatoni menyatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus ini pada awal pekan lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah pelimpahan tahap dua tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram (Kg), Sucipto alias Anwar, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak diu Surabaya mengebut pembuatan dakwaan.
Rencananya berkas dakwaan akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (4/1/2016) nanti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, A Fatoni menyatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus ini pada awal pekan lalu.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB)-nya.
Fatoni mengaku lupa detail BB yang diserahkan penyidik BNNP. Menurutnya, mesin pemotong rumput juga diserahkan sebagai BB ini. Tersangka menyimpan sabu dari Tionghoa itu dalam mesin pemotong rumput.
“Juga ada sabu yang menjadi BB,” kata Fatoni, Minggu (27/12/2015).
Tapi sabu seberat 3,8 Kg itu tidak ditampilkan sebagai BB dalam persidangan. Mayoritas sabu yang disita dari tersangka sudah dimusnahkan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan sabu yang ditampilkan dalam persidangan nanti di bawah 1 gram.
“Seingat saya, BB-nya hanya sabu sampel (contoh), dan mesin pemotong rumput,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Burhanudin menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejari.
Setelah berkas itu masuk ke PN, pihaknya aka menentukan hakim yang menyidangkan dan menentukan jadwal persidangan.
“Prosesnya tidak lama. Mungkin sepekan setelah berkas masuk, sudah bisa sidang,” kata Burhan.
Perlu diketahui, terbongkarnya jaringan narkoba asal Tionghoa ini bermula dari informasi yang disampaikan anggota BNN pusat kepada anggota BNNP.
Dalam informasi itu disebutkan akan ada kiriman narkoba dari Tionghoa ke Surabaya.
Berbekal informasi ini, anggota BNNP mengendus mobil pick up yang mengangkut sabu di Jalan Dupak Bangunsari. Tidak ada sopir atau kernet di pick up itu. tersangka Sucipto ditangkap di Bandara Juanda sekitar dua pekan setelah temuan pick up berisi sabu itu.
Diduga Sucipto baru kembali ke Surabaya untuk mengambil mobil yang ditinggalkannya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di BNN Jatim, Sucipto diserahkan ke BNN. Setelah menerima berkas dari BNN, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan akan menyidangkan kasus ini di Surabaya.
Kejagung mempertimbangkan lokasi penangkapan. Kejagung pun minta Kejari Tanjung Perak yang menangani kasus ini. (Zainuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.