KPU Melawi Siap Hadapi Gugatan Paslon Firman Muntaco-Jhon Murkanto
KPU Kabupaten Melawi mengaku siap menghadapi proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Firman Muntaco-Jhon Murkanto ke MK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - KPU Kabupaten Melawi mengaku siap menghadapi proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Firman Muntaco-Jhon Murkanto ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Melawi, Julita mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait sidang yang akan disampaikan oleh paslon nomor urut 2, di MK.
"Menurut informasi pemilahan kelayakan bisa masuk ke MK itu Januari nanti, sebab banyak sekali gugatan yang masuk ke MK. Setelah gugatan tersebut dianggap layak, baru bisa dijadwalkan sidangnya," kata ketua KPU Melawi, Julita, Senin (28/12/2015).
Julita mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya. Namun pada intinya KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut dua di MK.
"Apapun itu kita akan siap, kita sekarang juga sudah mempersiapkan diri seandainya gugatan dari pasangan calon bisa masuk ke MK, di antaranya mempersiapkan materi apa yang akan dibutuhkan nanti," kata Julita.
Sedangkan tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Faizir Syam mengatakan, dirinya juga belum tahu kapa jadwal sidang gugatan di MK.
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung dalam proses gugatan.
"Kita belum tahu jadwalnya kapan, nanti saya kabari lagi kalau jadwalnya sudah pasti," kata Faizir Syam.
Sebagaimana diketahui, pasangan nomor urut 2, Firman Mutaco-Jhon Murkanto melayangkan gugatan ke MK terkait pelaksanaan pilkada 9 Desember lalu. Mereka menilai pilkada yang dilaksanakan terjadi kecurangan.
Bahkan sebelum itu, tim pendukung paslon dua juga sempat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU, mereka menuntut dilaksanakan pilkada ulang, karena KPU dianggap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Melawi, Julita mengungkapkan, jika pelaksanaan pilkada dianggap ada persoalan, pihaknya mempersilakan kepada paslon melayangkan gugatan ke MK sesuai dengan prosedur. (ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.