Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Jambi Desak Kemenkumham Patuhi Putusan MA

Terlebih, Mahkamah Agung telah menetapkan kepengurusan PPP hasil mukhtamar Jakarta, pimpinan Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in PPP Jambi Desak Kemenkumham Patuhi Putusan MA
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Sejumlah perwakilan pengurus PPP saat menyampaikan petisi ke Kanwil Kemenkumham provinsi Jambi. Massa mendesak kemenkumham sahkan PPP versi Djan Faridz 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Sejumlah pengurus dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi mendatangi kantor wilayah kementrian hukum dan HAM provinsi Jambi, Senin (28/12/2015).

Kedatangan pengurus dan massa simpatisan PPP ini untuk menyampaikan petisi, menuntut Menkumham mencabut Surat Keputusan PPP hasil muktamar Surabaya versi Romahurmuziy.

Terlebih, Mahkamah Agung telah menetapkan kepengurusan PPP hasil mukhtamar Jakarta, pimpinan Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.

"Kami minta Menkumham tunduk dan patuh pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015," kata H Hepni Khadir, Korwil PPP Peduli Jambi saat dikonfirmasi.

Hepni menganggap perlu adanya keputusan tegas dari kemenkumham dalam hal ini, pasalnya dualisme dalam partai di anggap merusak kinerja dan struktur kepengurusan hingga ke daerah.

"Kami di daerah ini sudah resah. Kami tidak ingin lagi PPP terpecah belah, Kami minta Menkumham segera mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," ujarnya lagi.

Berita Rekomendasi

Kedatangan pengurus dan simpatisan PPP disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkumham, Din Prasetyo Santoso.

Sejumlah perwakilan pengurus menggelar dialog dengan perwakilan pengurus.

"Petisi yang bapak-bapak sampaikan ini kami terima. Kami tidak keberatan, dan akan kami sampaikan ke pusat (Menkumham, red)," kata Prasetyo.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya, jika bapak-bapak mau datang lagi kesini," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas